Rabu, 31 Mei 2017

Paper Akuntansi Sektor Publik

PENGARUH PENERAPAN ANGGARAN BERBASIS KINERJA
TERHADAPAKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
(Studi Kasus pada SKPD Kabupaten Bantul)

            Dian Pangestu        / 20140420044/ Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
            Tedy Kurniawan    / 20140420106/ Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
            Wili Oky A.           / 20140420086/ Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
            Yogie Rahmat S.   / 20140420042/ Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh penerapan anggaran berbasis kinerja terhadap akuntabilitas kinerja instansi pemerintah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bantul. Teknik penentuan sampel menggunakan purposive sampling yang menjadi kriterianya adalah pegawai yang memiliki masa kerja minimal satu tahun, serta yang semua melakukan aktivitas dalam anggaran berbasis kinerja dan akuntabilitas kinerja.
Penelitian ini termasuk dalam penelitian dengan pendekatan kuantitatif. Data kuantitatifnya adalah anggaran dan realisasi dari SKPD Kabupaten Bantul serta hasil kuesioner yang berupa jawaban responden yang diukur dengan skala likert. Sebelum menggunakan analisis regresi linier sederhana, terlebih dahulu melakukan uji kualitas data (uji validitas dan uji reliabilitas) dan uji asumsi klasik (uji normalitas dan uji heteroskedastisitas) dengan program SPSS 23.
Hasil penelitian sebelumnya memperlihatkan bahwa penerapan anggaran berbasis kinerja berpengaruh positif dan signifikan terhadap akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Kata kunci: akuntabilitas kinerja, anggaran berbasis kinerja, SKPD Bantul.

1.      PENDAHULUAN
Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, reformasi dalam manajemen keuangan daerah dapat terjadi karena adanya perubahan dalam pengelolaan keuangan daerah. Dengan terbentuknya Undang-Undang tersebut, maka pemerintah diharuskan untuk memperhatikan tingkat akuntabilitas dalam beberapa hal, yaitu: anggaran, pengendalian akuntansi, dan sistem pelaporan. Menurut Madjid dan Ashari (2013) anggaran merupakan suatu rencana keuangan yang disusun secara rinci dan sistematis yang mencakup rencana penerimaan dan pengeluaran. Sedangkan pendapat lain menurut Anwar dan Jatmiko (2012) anggaran merupakan sebuah proses yang dilakukan oleh organisasi sektor publik untuk dijadikan pedoman atas rencana-rencana organisasi untuk melayani masyarakat atau aktivitas lain dapat mengembangkan kapasitas organisasi dalam pelayanan, meliputi rencana pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan yang diukur dalam satuan rupiah yang disusun menurut klasifikasi tertentu secara sistematis untuk suatu periode.
Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang berlaku sekarang, berasal dari Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 yang mengatur tentang anggaran berbasis kinerja. Setelah dibuat permendagri oleh pemerintah, selanjutnya dikuatkan dengan adanya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara mengamanatkan tiga hal penting dalam penganggaran yaitu dengan menggunakan penganggaran terpadu (Unified Budget), kerangka pengeluaran jangka menengah (Mediun Term Expenditure Framework) dan pendekatan penganggaran berbasis kinerja (Performance Based Budgeting) hal tersebut membuat anggaran berbasis kinerja semakin dimata hukum. Hal ini mendorong pemerintah agar lebih profesional dalam pengelolaan keuangan. Banyak perubahan yang terjadi dalam pengelolaan keuangan negara, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, sampai dengan pertanggungjawaban dan pemeriksaan oleh pengawas.
Dalam pelaporan kinerja dibuatlah laporan akuntabilitas kinerja. Akuntabilitas kinerja menurut Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan/Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (2011: 2) adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah diamanatkan para pemangku kepentingan dalam rangka mencapai misi organisasi secara terukur dengan sasaran/target kinerja yang telah ditetapkan melalui laporan kinerja instansi pemerintah yang disusun secara periodik.
Menurut Halim (2007) akuntabilitas publik adalah terkait dengan pemberian informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengungkapan atas aktivitas dan kinerja keuangan pemerintah. Dalam menghadapi akuntabilitas tersebut, pemerintah perlu memperhatikan beberapa hal, antara lain anggaran, pengendalian akuntansi, efektivitas pelaksanaan anggaran dan sistem pelaporan. Pendapat lain dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan/Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (2011: 21) sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah merupakan suatu tatanan, instrumen, dan metode pertanggungjawaban yang intinya meliputi: penetapan perencanaan strategis, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, pemanfaatan informasi kinerja bagi perbaikan kinerja secara berkesinambungan adalah beberapa kebijakan yang dapat diambil oleh pemerintah.
Dalam penelitian sebelumya dampak dari anggaran berbasis kinerja terhadap akuntabilitas pemerintah terkait sebagai fungsi pemberi pelayanan kepada masyarakat menjadikan lingkup anggaran relevan dan penting di lingkungan pemerintah daerah (Endrayani dkk., 2014). Perombakan secara besar-besaran dalam anggaran yang telah dilakukan oleh pemerintah, muncul karena adanya tuntutan agar pemerintahan berjalan dengan amanah dan didukung oleh instansi pemerintahan yang efektif, efisien, profesional, dan akuntabel, sehingga dapat tercipta transparansi dalam penyusunan APBD dan terciptalah akuntabilitas publik (Bahri, 2012).
Dalam penerapan anggaran berbasis kinerja, apabila kita merujuk pada ayat Al-Qur’an, maka akan kita temukan beberapa prinsip yang sesuai. Salah satunya adalah tentang pertanggungjawaban. Prinsip pertanggungjawaban (responsibility), adalah prinsip yang menuntut komitmen mutlak terhadap upaya peningkatan kesejahteraan sesama manusia, sehingga penyusunan anggaran harus dipertanggungjawabkan kebenarannya. Prinsip pertanggungjawaban tersebut ditegaskan dalam QS. Al-Isra ayat 36.

Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.
Berikut adalah beberapa tujuan dari anggaran berbasis kinerja menurut Pedoman Reformasi Perencanaan dan Penganggaran dalam Bahri (2012) antara lain: apa yang dicapai dalam penganggaran harus sesuai pulai dengan anggaran yang dibuat, mengutamakan efisiensi dan transparansi dalam pelaksanaannya, dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan tugas harus mengutamakan akuntabilitas dan fleksibilitas. Elemen-elemen utama anggaran berbasis kinerja yang harus ditetapkan menurut Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan menurut (BPPK, 2008: 10) yaitu bagaimana visi dan misi yang akan dicapai, tujuan, sasaran, program, dan kegiatan. Unsur-unsur pokok anggaran berbasis kinerja yang harus dipahami menurut Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK, 2008: 14) yaitu pengukuran kinerja, penghargaan dan hukuman, kontrak kinerja, kontrol eksternal dan internal, dan pertanggungjawaban manajemen. Menurut Mardiasmo (2009: 63) anggaran berbasis kinerja memiliki manfaat bagi pemerintahan manfaat tersebut yaitu:
1)   Dalam pembangunan sosial ekonomi anggaran merupakan alat bagi pemerintah untuk mengarahkan, menjamin kesinambungan, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat,
2)   Adanya kebutuhan dan keinginan masyarakat yang tak terbatas dan terus berkembang sehingga memerlukan anggaran, sedangkan sumber daya yang ada terbatas.
3)   Anggaran diperlukan untuk meyakinkan bahwa pemerintah telah bertanggung jawab terhadap masyarakat.
Penelitian ini termasuk dalam penelitian dengan pendekatan kuantitatif. Data kuantitatifnya adalah anggaran dan realisasi dari SKPD Kab. Bantul serta hasil kuesioner berupa jawaban responden yang diukur dengan skala likert, yang mana sikap responden dari yang sangat tidak setuju diwakili oleh poin (1) hingga sangat setuju diwakili oleh poin (5). Data yang digunakan terdiri dari data primer yang diperoleh dengan menggunakan kuesioner yang disebar kapada responden atau, yang telah terstruktur bertujuan untuk mengumpulkan informasi dari pegawai SKPD Kab. Bantul, dan data sekunder berbentuk angka di berbagai SKPD Kab. Bantul dengan melihat anggaran dan realisasinya, serta penjelasan atau gambaran umum organisasi.
Penelitian ini memiliki tujuan yang sama dengan penelitian sebelumnya, yaitu penelitian yang dilakukan oleh Subiyantoro (2011), Endrayani, dkk. (2014), dan Wahdatul (2016) menyimpulkan bahwa penerapan anggaran berbasis kinerja berpengaruh positif dan signifikan terhadap akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

2.      RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang diatas yang membahas tentang anggaran berbasis kinerja dan akuntabilitas pemerintah daerah, dengan studi kasus yang dilakukan di SKPD Kabupaten Bantul. Sehingga setelah di telaah lebih dalam tentang penerapan anggaran berbasis kinerja dan kaitannya dengan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, permasalahan dalam penelitian ini adalah “Apakah terdapat pengaruh yang signifikan antara penerapan anggaran berbasis kinerja, terhadap akuntabilitas kinerja instansi pemerintah pada SKPD Kab. Bantul?”

3.      TUJUAN PENELITIAN
Sesuai dengan perumusan masalah yang ada di atas, maka tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperoleh bukti empiris tentang pengaruh penerapan anggaran berbasis kinerja terhadap akuntabilitas kinerja instansi pemerintah pada SKPD Kab. Bantul.

4.      TINJAUAN PUSTAKA
4.1    TINJAUAN TEORITIS
A.    Anggaran Berbasis Kinerja
Menurut Bastian (2006:164) menyatakan bahwa anggaran adalah sumber pendapatan yang diharapkan dapat memenuhi pembiayaan dalam periode waktu yang telah ditentukan dan mencakup estimasi pengeluaran yang diusulkan dan tercatat dalam rencana operasi keuangan. Sedangkan anggaran berbasis kinerja adalah sistem penganggaran yang mengatur output organisasi, yang berkaitan sangat erat dengan visi, misi, dan rencana strategis dari organisasi. Anggaran berbasis kinerja memiliki prinsip yang mana menurut Halim (2007: 178) prinsip-prinsip tersebut antara lain: (1) transparansi dan akuntabilitas anggaran, (2) disiplin anggaran, (3) keadilan anggaran, (4) efisiensi dan efektivitas anggaran, dan (5) disusun dengan pendekatan kinerja. Sedangkan Haspiarti (2012) mengatakan prinsipprinsip yang digunakan dalam penganggaran berbasis kinerja meliputi: alokasi anggaran berorientasi pada kinerja, fleksibilitas pengelolaan anggaran untuk mencapai hasil dengan tetap menjaga prinsip akuntabilitas, function followed by structure dan money follow function.
Menurut Pedoman Reformasi Perencanaan dan Penganggaran dalam Bahri (2012), tujuan anggaran berbasis kinerja antara lain: (1) menunjukkan keterkaitan antara pendanaan dan prestasi kerja yang akan dicapai organisasi, (2) meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pelaksanaan anggaran, (3) meningkatkan fleksibilitas dan akuntabilitas unit dalam melaksanakan tugas dan pengelolaan anggaran. Anggaran berbasis kinerja memiliki beberapa karakteristik yang perlu diketahui, menurut Nordiawan dan Hertanti (2012:82) adalah sebagai berikut: (1) anggaran harus dikelompokkan berdasarkan program atau aktivitas, (2) setiap program atau aktivitas lebih baik dilengkapi dengan indikator kinerja yang menjadi tolok ukur keberhasilan, (3) pada tingkat yang lebih maju, pendekatan ini diklasifikasikan dengan diterapkannya unit costing untuk setiap aktivitas. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa total anggaran untuk suatu organisasi adalah jumlah dari perkalian dari biaya standar per unit dengan jumlah unit aktivitas yang diperkirakan pada periode mendatang.
Ada beberapa elemen-elemen utama anggaran berbasis kinerja yang harus ditetapkan menurut Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK, 2008: 10) yaitu visi dan misi yang menjadi target organisasi, tujuan, sasaran, program, dan kegiatan. Unsur-unsur pokok anggaran berbasis kinerja yang harus diketahui menurut Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK, 2008: 14) yaitu pengukuran kinerja, penghargaan dan hukuman, kontrak kinerja, kontrol eksternal dan internal, dan pertanggungjawaban manajemen.
Manfaat Anggaran berbasis kinerja bagi pemerintahan menurut Mardiasmo (2009: 63) yaitu: (1) anggaran merupakan alat bagi pemerintah pembangungan sosial ekonomi lebih terarah, menjaga kesinambungan, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, (2) anggaran diperlukan karena adanya kebutuhan dan keinginan masyarakat yang tak terbatas dan terus berkembang, sedangkan sumber daya yang dimiliki sangat terbatas. Anggaran diperlukan karena adanya masalah keterbatasan sumber daya (scarcity of resources), pilihan (choice), dan trade offs, (3) anggaran diperlukan untuk meyakinkan masyarakat bahwa pemerintah telah bertanggung jawab.Urutan penyusunan anggaran berbasis kinerja menurut Deddi Nordiawan (2006: 79) adalah penetapan strategi organisasi, pembuatan tujuan, penetapan aktivitas, evaluasi dan pengambilan keputusan. Dalam buku 2 Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) tentang Pedoman Penerapan Penganggaran Berbasis Kinerja dalam Bahri (2012), langkah-langkah utama penerapan anggaran berbasis kinerja adalah sebagai berikut: penyusunan rencana strategi, sinkronisasi, penyusunan kerangka acuan, perumusan atau penetapan indikator kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja.

B.     Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Pelaporan kinerja dirancang dalam laporan akuntabilitas kinerja. Menurut Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan/Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (2011: 2), akuntabilitas kerja adalah wujud dari kewajiban pertanggung jawaban suatu instansi pemerintah sebagai hasil dari tercapai atau tidak nya pelaksanaan program dan kegiatan yang telah diamanatkan oleh para pemangku kepentingan untuk mecapai misi organisasi yang telah ditargetkan melalui laporan kinerja instansi pemerintah yang disusun secara berkala. Terdapat dua macam bentuk akuntabilitas menurut Mardiasmo (2009: 21)  yaitu akuntabilitas vertikal dan akuntabilitas horizontal. Dimensi akuntabilitas dalam organisasi sektor publik menurut Hopwood dan Ellwood yang dikutip oleh Mahmudi dalam Bahri (2012) yaitu akuntabilitas hukum dan kejujuran, akuntabilitas manajerial, akuntabilitas program, akuntabilitas kebijakan, dan akuntabilitas finansial.
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan/Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (2011: 21) menyatakan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah merupakan suatu tatanan, instrumen, dan metode pertanggungjawaban yang intinya meliputi: penetapan perencanaan strategis,pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, pemanfaatan informasi kinerja bagi perbaikan kinerja secara berkesinambungan. Agar akuntabilitas tersebut dapat diterapkan secara baik,maka harus memiliki prinsip, menurut Mardiasmo (2004: 105) prinsip-prinsip akuntabilitas yaitu transparasi, akuntabilitas, dan value for money.
Pada organisasi sektor publik dalam pengelolaan keuangan pemerintah Anggaran merupakan salah satu masalah yang sangat penting. Penerapan dengan berbasis kinerja dalam kegiatan rencana kinerja instansi pemerintah harus menaati unsur-unsur angaran kinerja agar dapat dipahami dengan baik oleh semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan anggaran berbasis kinerja. Unsur-unsur yang harus dipahami antaran lain: pengukuran kinerja, penghargaan dan hukuman, kontrak kinerja, kontrol eksternal dan internal, serta pertanggungjawaban manajemen agar terlaksana sesuai tujuan pelaksanaan kinerjanya. Serta dalam penerapan anggaran berbasis kinerja untuk mendukung terciptanya akuntabilitas pada instansi pemerintah sebagai pelaksanan otonomi daerah dan desentralisasi dalam organsisasi sektor publik harus memenuhi beberapa aspek atau dimensi dalam akuntabilitas kinerja. Aspek atau dimensi akuntabilitas tersebut diantaranya adalah: akuntabilitas hukum dan kejujuran, akuntabilitas manajerial, akuntabilitas program, akuntabilitas kebijakan, dan akuntabilitas finansial. Aspek-aspek tersebut memilik pengaruh yang sangat besar terhadap suatu anggaran berbasis kinerja. Menurut Sugiyono (2010: 39) hipotesis merupakan jawaban sementara terhadap rumusan masalah penelitian, hal tersebut dikatakan sementara karena jawaban yang diberikan hanya berdasarkan pada fakta-fakta yang empiris yang diperoleh melalui pengumpulan data.
Tanpa penganggaran, pemerintah tidak akan mampu mengendalikan pemborosan pengeluaran. Keefisienan penerapan anggaran berbasis kinerja dapat meningkatkan pelaksanaan fungsi utama anggaran sektor publik salah satunya sebagai alat pengendalian. Masalah yang akan dihadapi jika suatu organisasi menerapkan anggaran berbasis kinerja yang kurang baik, maka akan menimbulkan hambatan dan informasi akuntansi akan mengalami penurunan kualitas yang akan mempengaruhi ketepatan pengambilan keputusan. Jika penerapan anggaran berbasis kinerja kurang memadai, maka akan memengaruhi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang kurang baik. Laporan akuntabilitas kinerja merupakan hal yang penting bagi organisasi untuk memberikan gambaran mengenai tingkatan pencapaian kinerja, sasaran program dan kegiatan serta indikator makro baik keberhasilan-keberhasilan kinerja yang telah dicapai maupun kegagalan pada periode tahun tertentu.

4.2    TINJAUAN EMPIRIS
Beberapa penelitian terkait Anggaran Berbasis Kinerja dan Akuntabiitas Kinerja antara lain:
a.   Subiyantoro (2011) dengan penelitian berjudul “Pengaruh Penerapan Anggaran Berbasis Kinerja terhadap Akuntabilitas pada Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (BAPPEKO) Kota Mojokerto”, menyimpulkan bahwa penerapan anggaran berbasis kinerja berpengaruh positif dan signifikan terhadap akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Begitu pula dengan Endrayani, dkk. (2014) di UPT KPH Bali Tengah Kota Singaraja, Soraya (2015) di Badan Pertanahan Nasional Wilayah Sumsel dan Wahdatul (2016) di Pemerintah Kabupaten Bandung  yang menyimpulkan hal yang sama.
b.  Suriani (2015) dengan penelitian berjudul “The Effect of Performance-Based Budgeting Implementation towards the Institution Performance Accountability (Case Study: Wajo)”, menyimpulkan bahwa perencanaan dan pelaporan anggaran berpengaruh positif terhadap akuntabilitas instansi pemerintah. Sedangkan implementasi dan evaluasi anggaran tidak berpengaruh secara signifikan. Sedangkan Friska (Tanpa Tahun) di SKPD Provinsi Jambi dengan penelitian sejenis menyimpulkan bahwa perencanaan, implementasi, pelaporan anggaran, dan evaluasi kinerja berpengaruh secara simultan terhadap akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Penelitian Friska ini mempunyai kesimpulan yang sama dengan penelitian yang dilakukan oleh Bahri (2012) dan Haspiarti (2012) menyatakan bahwa perencanaan dan pelaporan/pertanggungjawaban anggaran berpengaruh signifikan dan positif terhadap akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan.
c.  Agus dan Riyanto (2012) di Dinas Kehutanan UPT KPH Bali Tengah Kota Singaraja dan Lande (2017) di Dinas Kebersihan Kota Samarinda, melakukan penelitian yang berfokus pada pengaruh dari penerapan anggaran berbasis kinerja terhadap kinerja instansi pemerintah daerah, menyimpulkan bahwa anggaran berbasi kinerja telah berpengaruh positif terhadap terwujudnya peningkatan kinerja instansi pemerintah daerah.

5.      PEMBAHASAN
5.1    GAMBARAN UMUM OBJEK
Kabupaten Bantul merupakan salah satu kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia. Pusat pemerintahan atau ibu kota Bantul sendiri di Bantul, dan memiliki moto kabupaten “projotamansari” yang merupakan singkatan dari produktif-profesional, ijo royo royo yang memiliki arti tertib, aman, sehat, dan asri. Sedangkan batas-batas wilayah Kabupaten Bantul adalah sebagaiberikut: di sebelah Utara berbatasan dengan wilayah pemerintahan kota Madya Yogyakarta dan wilayah pemerintahan Kabupaten Sleman, sebelah Timur berbatasan dengan  wilayah pemerintahan Kabupaten Gunung Kidul dan wilayah pemerintahan Kabupaten Sleman, sebelah Selatan berbatasan dengan laut Samudra Hindia, dan di sebalah Barat berbatasan dengan wilayah pemerintahan Kabupaten Kulon Progo.
SKPD Bantul yang akan diteliti adalah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bantul. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset dipimpin oleh Kepala Dinas dan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. DPPKAD mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga Pemerintahan Daerah dan tugas pembantuan di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah.
Data penelitian yang digunakan dalam penelitian merupakan data primer dengan pendekatan kuantitatif, dan metode perolehan data dengan penyebaran  kuesioner. Kuesioner berupa pertanyaan dengan skala likert yaitu responden menentukan tingkat persetujuan mereka terhadap suatu pernyataan dengan memilih salah satu dari pilihan yang tersedia.
Kuesioner yang akan digunakan dalam penelitian ini mengadopsi kuesioner dari penelitian-penelitian sebelumnya, yaitu sebagai berikut:
a.       Kuesioner Anggaran Berbasis Kinerja


b.      Kuesioner Akuntabilitas Instansi Pemerintah




5.2    PEMBAHASAN HASIL
Hasil penelitian mengenai pengaruh anggaran berbasis kinerja terhadap akuntabilitas instansi pemerintahan daerah berpengaruh secara positif. Penelitian-penelitian yang sebelumnya dilakukan antara lain Subiyantoro (2011) di Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (BAPPEKO) Kota Mojokerto, Endrayani, dkk. (2014) di UPT KPH Bali Tengah Kota Singaraja, Soraya (2015) di Badan Pertanahan Nasional Wilayah Sumsel dan Wahdatul (2016) di Pemerintah Kabupaten Bandung  yang menyimpulkan hal yang sama.
Sistem anggaran berbasis kinerja merupakan sistem baru pengganti sistem tradisional. Sistem penganggaran yang tradisional akan membuat penganggaran hanya berfokus pada periode masa lampau (line item/incremental). Sistem penganggaran yang masih tradisional membuat pembentukan anggaran yang tidak sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh pemerintahan dalam periode yang berjalan. Anggaran berbasis kinerja mencerminkan beberapa hal. Pertama, maksud dan tujuan permintaan dana. Kedua, biaya dari program-program yang diusulkan dalam mencapai tujuan ini. Dan yang ketiga, data kuantitatif yang dapat mengukur pencapaian serta pekerjaan yang dilaksanakan untuk tiap-tiap program.
Penganggaran dengan pendekatan kinerja ini berfokus pada efisiensi penyelenggaraan suatu aktivitas. Efisiensi itu sendiri adalah perbandingan antara output dengan input. Suatu aktivitas dikatakan efisien, apabila output yang dihasilkan lebih besar dengan input yang sama, atau output yang dihasilkan adalah sama dengan input yang lebih sedikit. Anggaran ini tidak hanya didasarkan pada apa yang dibelanjakan saja, seperti yang terjadi pada sistem anggaran tradisional, tetapi juga didasarkan pada tujuan/rencana tertentu yang pelaksanaannya perlu disusun atau didukung oleh suatu anggaran biaya yang cukup dan penggunaan biaya tersebut harus efisien dan efektif.
Penggunaan anggaran berbasis kinerja juga akan meningkatkan akuntabilitas suatu instansi pemerintahan, yaitu: sistematika dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklarifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. Tujuan akuntabilitas instansi pemerintahan adalah untuk mendorong terciptanya akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagai salah satu prasyarat untuk terciptanya pemerintah yang baik dan terpercaya. Peningkatan akuntabilitas tersebut karena pemerintah daerah dapat memperhitungkan dan pertanggungjawaban atas penganggaran para periode berjalan.
Penggunaan anggaran berbasis kinerja lebih memfokuskan pemda untuk menentukan berdasarkan kinerja yang akan dicapai serta dapat dijadikan sebagai instrumen yang digunakan instansi pemerintah dalam memenuhi kewajiban untuk mempertanggujawabkan keberhasilan dan  kegagalan pelaksanaan misi organisasi yang terdiri dari berbagai komponen yang merupakan suatu kesatuan yaitu perencanaan stratejik, perencanaan kinerja, pengukuran kinerja dan pelaporan kinerja. Dengan dapatnya mengukur kinerja yang akan dicapai melalui penganggaran berbasis kinerja pemerintah daerah akan lebih berfokus kepada pelaksanaan operasional pemerintahaan, dan memiliki panduan dalam peningkatan kinerja instansi serta akuntabilitas terhadap penganggaran yang dilaksanakan dalam periode berlangsung.

6.      KESIMPULAN
6.1    KESIMPULAN
Penelitian ini bertujuan untuk untuk memperoleh bukti empiris tentang pengaruh penerapan anggaran berbasis kinerja terhadap akuntabilitas kinerja instansi pemerintah pada SKPD Kab. Bantul. Penelitian ini menggunakan instrumen kuesioner yang dikembangkan oleh penelitian-penelitian sebelumnya tentang anggaran berbasis kinerja dan akuntabilitas instansi pemerintah. Berdasarkan hasil penelitian sebelumnya, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
a.  Aggaran berbasis kinerja memiliki tujuan dan manfaat yang sangat besar baik bagi pemerintah maupun bagi masyarakat luas.
b. Penerapan anggaran berbasis kinerja yang dilakukan di beberapa daerah di Indonesia membuktikan secara empiris dapat meningkatkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
c. Anggaran berbasis kinerja pada intinya adalah fokus dalam hal efisiensi pelaksanaan penganggaran. Penganggaran akan selalu dikaitkan dengan target yang akan dicapai, bukan hanya berdasarkan pada anggaran periode sebelumnya. Dengan perencanaan yang jelas mengenai pendanaan, kegiatan apa saja yang akan dilakukan, biaya dari masing-masing kegiatan dan target yang akan dicapai, maka pengukuran kinerja akan lebih mudah dilakukan, sehingga akuntabilitas kinerja dari instansi pemerintah dapat ditingkatkan.

6.2    SARAN
Berdasarkan hasil penelitian sebelumnya, terdapat beberapa saran untuk perbaikan ke depannya sebagai berikut:
a.   Menambahan jumlah sampel, agar hasil penelitian dapat mencerminkan kondisi sesungguhnya yang terjadi.
b.   Penelitian selanjutnya sebaiknya menggunakan variabel independen lain sebagai faktor-faktor yang dapat memengaruhi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
c.   Penelitian selanjutnya juga dapat dikembangkan menjadi studi komparatif, yang pada intinya adalah dapat diperolehnya suatu Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang baik di Indonesia.


DAFTAR PUSTAKA

Agus, Puji, dan Riyanto. (2012). Pengaruh Implementasi Penganggaran Terpadu, Penganggaran Berbasis Kinerja, dan Kerangka Pengeluaran Jangka menengah terhadap Kinerja (Studi Kasus pada Satuan Kerja Pemerintah Pusat di Jawa Barat). Kajian Akademis BPPK 2012.

Anwar, M., dan Jatmiko, B. (2012). Kontribusi dan Peran Pengelolaan Keuangan Desa untuk Mewujudkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang Transparan dan Akuntabel (Survey pada Perangkat Desa di Kecamatan Ngaglik, Sleman, Yogyakarta). Jurnal Akmenika, Vol. 11. Fakultas Ekonomi, Universitas PGRI Yogyakarta.

Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. 2008. Pengukuran Kinerja, Suatu Tinjauan pada Instansi Pemerintah. Jakarta.

Bahri, Syambudi Prasetia. 2012. Pengaruh Penerapan Anggaran Berbasis Kinerja terhadap Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Cirebon). Universitas Pasundan. Bandung.

Bastian, Indra. 2006. Sistem Akuntansi Sektor Publik, Edisi 2. Jakarta: Salemba Empat.

Endrayani, Komang Sri, dkk. (2014). Pengaruh Penerapan Anggaran Berbasis Kinerja terhadap Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Studi Kasus pada Dinas Kehutanan UPT KPH Bali Tengah Kota Singaraja). E-Journal S1 Ak Universitas Pendidikan Ganesha Jurusan Akuntansi Program S1 (Vol. 2, No. 1, 2014).

Friska, I. Y. (Tanpa Tahun). Pengaruh Penerapan Anggaran Berbasis Kinerja terhadap Akuntabilitas Kinerja dengan Komitmen Organisasi sebagai Variabel Moderating (Studi pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jambi.

Halim, Abdul. 2007. Pengelolaan Keuangan Daerah. Yogyakarta: UPP STIM YKPPN.

Haspiarti. 2012. Pengaruh Penerapan Anggaran Berbasis Kinerja terhadap Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Kota Parepare). Universitas Hasanudin. Makasar.

Lande, Ramayani, dkk. (2017). Pengaruh Anggaran Berbasis Kinerja terhadap Peningkatan Kinerja Aparatur Pemerintah Daerah. Jurnal Ilmu Akuntansi Mulawarman (JIAM).

Madjid, N. C., dan Ashari, Hasan. 2013. Analisis Implementasi Anggaran Berbasis Kinerja (Studi Kasus Pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan). Kajian Akademis BPK 2013.

Mardiasmo. 2004. Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah. Yogyakarta: Andi.

Mardiasmo. 2009. Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: Andi.

Nordiawan, Deddi dan Hertianti, Ayuningtyas. 2010. Akuntansi Sektor Publik, Edisi 2. Jakarta: Salemba Empat.

Nordiawan, Deddi. 2006. Akuntansi Sektor Publik. Jakarta: Salemba Empat.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Kementerian Dalam Negeri.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Kementerian Dalam Negeri.

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan/Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Edisi Keenam. 2011. tentang Akuntabilitas Instansi Pemerintah.

Soraya, Gita. (2015). Pengaruh Anggaran Berbasis Kinerja dan Sistem Pelaporan Keuangan terhadap Akuntabilitas Kinerja pada Badan Pertanahan Nasional Wilayah Sumatera Selatan. eprints STMIK GI MDP & MDP Business School.

Subiyantoro, Y. Y. (2011). Pengaruh Penerapan Anggaran Berbasis Kinerja terhadap Akuntabilitas pada Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (BAPPEKO) Kota Mojokerto. Seminar Nasional Teknologi Informasi (SNASTI) 2011, STIKOM Surabaya.

Sugiyono. 2010. Metode Penelitian Bisnis, CV. Bandung: Alfabeta.

Suriani, Seri. (2015). The Effect of Performance-Based Budgeting Implementation towards the Institution Performance Accountability (Case Study: Wajo). Information Management and Business Review (ISSN 2220-3796). Vol. 7, No. 4, pp. 6-22, August 2015, Universitas Hasanuddin.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah.

Wahdatul, Laura. (2016). Pengaruh Anggaran Berbasis Kinerja dan Sistem Pelaporan Keuangan terhadap Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Bandung. Prodi S1 Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Telkom.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Paper Akuntansi Sektor Publik