PENGARUH
PENERAPAN ANGGARAN BERBASIS KINERJA
TERHADAPAKUNTABILITAS
KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
(Studi
Kasus pada SKPD Kabupaten Bantul)
Dian Pangestu / 20140420044/ Universitas
Muhammadiyah Yogyakarta
Tedy Kurniawan / 20140420106/ Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Wili Oky A. / 20140420086/ Universitas
Muhammadiyah Yogyakarta
Yogie Rahmat S. / 20140420042/ Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh penerapan anggaran
berbasis kinerja terhadap akuntabilitas kinerja instansi pemerintah pada Satuan
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bantul. Teknik penentuan sampel menggunakan purposive sampling yang menjadi
kriterianya adalah pegawai yang memiliki masa kerja minimal satu tahun, serta
yang semua melakukan aktivitas dalam anggaran berbasis kinerja dan
akuntabilitas kinerja.
Penelitian ini termasuk dalam penelitian dengan pendekatan kuantitatif. Data
kuantitatifnya adalah anggaran dan realisasi dari SKPD Kabupaten Bantul serta
hasil kuesioner yang berupa jawaban responden yang diukur dengan skala likert.
Sebelum menggunakan analisis regresi linier sederhana, terlebih dahulu
melakukan uji kualitas data (uji validitas dan uji reliabilitas) dan uji asumsi
klasik (uji normalitas dan uji heteroskedastisitas) dengan program SPSS 23.
Hasil penelitian sebelumnya memperlihatkan bahwa penerapan anggaran
berbasis kinerja berpengaruh positif dan signifikan terhadap akuntabilitas
kinerja instansi pemerintah.
Kata kunci: akuntabilitas kinerja, anggaran berbasis kinerja, SKPD Bantul.
1.
PENDAHULUAN
Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004, reformasi dalam manajemen keuangan daerah dapat terjadi
karena adanya perubahan dalam pengelolaan keuangan daerah. Dengan terbentuknya Undang-Undang
tersebut, maka pemerintah diharuskan untuk memperhatikan tingkat akuntabilitas
dalam beberapa hal, yaitu: anggaran, pengendalian akuntansi, dan sistem
pelaporan. Menurut Madjid dan Ashari (2013) anggaran merupakan suatu rencana
keuangan yang disusun secara rinci dan sistematis yang mencakup rencana
penerimaan dan pengeluaran. Sedangkan pendapat lain menurut Anwar dan Jatmiko (2012)
anggaran
merupakan sebuah proses yang dilakukan oleh organisasi sektor publik untuk
dijadikan pedoman atas rencana-rencana organisasi untuk melayani masyarakat
atau aktivitas lain dapat mengembangkan kapasitas organisasi dalam pelayanan,
meliputi rencana pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan yang diukur
dalam satuan rupiah yang disusun menurut klasifikasi tertentu secara sistematis
untuk suatu periode.
Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah yang berlaku sekarang, berasal dari Permendagri
Nomor 13 Tahun 2006 yang mengatur tentang anggaran berbasis kinerja. Setelah
dibuat permendagri oleh pemerintah, selanjutnya dikuatkan dengan adanya Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara mengamanatkan tiga hal penting
dalam penganggaran yaitu dengan menggunakan penganggaran terpadu (Unified Budget),
kerangka pengeluaran jangka menengah (Mediun Term Expenditure Framework) dan
pendekatan penganggaran berbasis kinerja (Performance Based Budgeting)
hal tersebut membuat anggaran berbasis kinerja semakin dimata hukum. Hal ini
mendorong pemerintah agar lebih profesional dalam pengelolaan keuangan. Banyak
perubahan yang terjadi dalam pengelolaan keuangan negara, mulai dari
perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, sampai dengan pertanggungjawaban dan
pemeriksaan oleh pengawas.
Dalam pelaporan kinerja dibuatlah laporan
akuntabilitas kinerja. Akuntabilitas kinerja menurut Pusat Pendidikan dan
Pelatihan Pengawasan/Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (2011: 2) adalah
perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan
keberhasilan/kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah diamanatkan
para pemangku kepentingan dalam rangka mencapai misi organisasi secara terukur
dengan sasaran/target kinerja yang telah ditetapkan melalui laporan kinerja
instansi pemerintah yang disusun secara periodik.
Menurut Halim (2007) akuntabilitas publik adalah terkait
dengan pemberian informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan dalam
pengungkapan atas aktivitas dan kinerja keuangan pemerintah. Dalam menghadapi
akuntabilitas tersebut, pemerintah perlu memperhatikan beberapa hal, antara
lain anggaran, pengendalian akuntansi, efektivitas pelaksanaan anggaran dan
sistem pelaporan. Pendapat lain dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan
Pengawasan/Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (2011: 21) sistem akuntabilitas
kinerja instansi pemerintah merupakan suatu tatanan, instrumen, dan metode
pertanggungjawaban yang intinya meliputi: penetapan perencanaan strategis, pengukuran
kinerja, pelaporan kinerja, pemanfaatan informasi kinerja bagi perbaikan
kinerja secara berkesinambungan adalah beberapa kebijakan yang dapat diambil
oleh pemerintah.
Dalam penelitian sebelumya dampak dari anggaran
berbasis kinerja terhadap akuntabilitas pemerintah terkait sebagai fungsi
pemberi pelayanan kepada masyarakat menjadikan lingkup anggaran relevan dan
penting di lingkungan pemerintah daerah (Endrayani dkk., 2014). Perombakan
secara besar-besaran dalam anggaran yang telah dilakukan
oleh pemerintah, muncul karena adanya tuntutan agar pemerintahan berjalan
dengan amanah dan didukung oleh instansi pemerintahan yang efektif, efisien,
profesional, dan akuntabel, sehingga dapat tercipta transparansi dalam
penyusunan APBD dan terciptalah akuntabilitas publik (Bahri, 2012).
Dalam penerapan anggaran berbasis kinerja, apabila
kita merujuk pada ayat Al-Qur’an, maka akan kita temukan beberapa prinsip yang
sesuai. Salah satunya adalah tentang pertanggungjawaban. Prinsip
pertanggungjawaban (responsibility),
adalah prinsip yang menuntut komitmen mutlak terhadap upaya peningkatan
kesejahteraan sesama manusia, sehingga penyusunan anggaran harus
dipertanggungjawabkan kebenarannya. Prinsip pertanggungjawaban tersebut ditegaskan
dalam QS. Al-Isra ayat 36.
Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan
tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan
diminta pertanggungan jawabnya.
Berikut adalah beberapa tujuan dari anggaran
berbasis kinerja menurut Pedoman Reformasi Perencanaan dan Penganggaran dalam
Bahri (2012) antara lain: apa yang dicapai dalam penganggaran harus sesuai
pulai dengan anggaran yang dibuat, mengutamakan efisiensi dan transparansi
dalam pelaksanaannya, dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan tugas harus
mengutamakan akuntabilitas dan fleksibilitas. Elemen-elemen utama anggaran
berbasis kinerja yang harus ditetapkan menurut Badan Pendidikan dan Pelatihan
Keuangan menurut (BPPK, 2008: 10) yaitu bagaimana visi dan misi yang akan
dicapai, tujuan, sasaran, program, dan kegiatan. Unsur-unsur pokok anggaran
berbasis kinerja yang harus dipahami menurut Badan Pendidikan dan Pelatihan
Keuangan (BPPK, 2008: 14) yaitu pengukuran kinerja, penghargaan dan hukuman,
kontrak kinerja, kontrol eksternal dan internal, dan pertanggungjawaban
manajemen. Menurut Mardiasmo (2009: 63) anggaran berbasis kinerja memiliki
manfaat bagi pemerintahan manfaat tersebut yaitu:
1)
Dalam
pembangunan sosial ekonomi anggaran merupakan alat bagi pemerintah untuk
mengarahkan, menjamin kesinambungan, dan meningkatkan kualitas hidup
masyarakat,
2)
Adanya kebutuhan
dan keinginan masyarakat yang tak terbatas dan terus berkembang sehingga
memerlukan anggaran, sedangkan sumber daya yang ada terbatas.
3)
Anggaran
diperlukan untuk meyakinkan bahwa pemerintah telah bertanggung jawab terhadap
masyarakat.
Penelitian ini termasuk dalam penelitian dengan
pendekatan kuantitatif. Data kuantitatifnya adalah anggaran dan realisasi dari SKPD
Kab. Bantul serta hasil kuesioner berupa jawaban responden yang diukur dengan
skala likert, yang mana sikap responden dari yang sangat tidak setuju diwakili
oleh poin (1) hingga sangat setuju diwakili oleh poin (5). Data yang digunakan
terdiri dari data primer yang diperoleh dengan menggunakan kuesioner yang
disebar kapada responden atau, yang telah terstruktur bertujuan untuk
mengumpulkan informasi dari pegawai SKPD Kab. Bantul, dan data sekunder
berbentuk angka di berbagai SKPD Kab. Bantul dengan melihat anggaran dan
realisasinya, serta penjelasan atau gambaran umum organisasi.
Penelitian ini memiliki tujuan yang sama dengan
penelitian sebelumnya, yaitu penelitian yang dilakukan oleh Subiyantoro (2011),
Endrayani, dkk. (2014), dan Wahdatul (2016) menyimpulkan bahwa penerapan
anggaran berbasis kinerja berpengaruh positif dan signifikan terhadap
akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
2.
RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang diatas yang membahas
tentang anggaran berbasis kinerja dan akuntabilitas pemerintah daerah, dengan
studi kasus yang dilakukan di SKPD Kabupaten Bantul. Sehingga setelah di telaah
lebih dalam tentang penerapan anggaran berbasis kinerja dan kaitannya dengan
akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, permasalahan dalam penelitian ini
adalah “Apakah terdapat pengaruh yang signifikan antara penerapan anggaran
berbasis kinerja, terhadap akuntabilitas kinerja instansi pemerintah pada SKPD
Kab. Bantul?”
3. TUJUAN
PENELITIAN
Sesuai dengan perumusan masalah yang ada di atas, maka tujuan dari
penelitian ini adalah untuk memperoleh bukti empiris tentang pengaruh penerapan
anggaran berbasis kinerja terhadap akuntabilitas kinerja instansi pemerintah
pada SKPD Kab. Bantul.
4.
TINJAUAN PUSTAKA
4.1 TINJAUAN
TEORITIS
A.
Anggaran
Berbasis Kinerja
Menurut Bastian (2006:164) menyatakan bahwa anggaran adalah sumber
pendapatan yang diharapkan dapat memenuhi pembiayaan dalam periode waktu yang
telah ditentukan dan mencakup estimasi pengeluaran yang diusulkan dan tercatat
dalam rencana operasi keuangan. Sedangkan anggaran berbasis kinerja adalah
sistem penganggaran yang mengatur output organisasi, yang berkaitan sangat erat
dengan visi, misi, dan rencana strategis dari organisasi. Anggaran berbasis
kinerja memiliki prinsip yang mana menurut Halim (2007: 178) prinsip-prinsip
tersebut antara lain: (1) transparansi dan akuntabilitas anggaran, (2) disiplin
anggaran, (3) keadilan anggaran, (4) efisiensi dan efektivitas anggaran, dan
(5) disusun dengan pendekatan kinerja. Sedangkan Haspiarti (2012) mengatakan
prinsip‐prinsip yang digunakan dalam penganggaran berbasis
kinerja meliputi: alokasi anggaran berorientasi pada kinerja, fleksibilitas
pengelolaan anggaran untuk mencapai hasil dengan tetap menjaga prinsip
akuntabilitas, function followed by
structure dan money follow function.
Menurut Pedoman Reformasi Perencanaan dan Penganggaran dalam Bahri
(2012), tujuan anggaran berbasis kinerja antara lain: (1) menunjukkan
keterkaitan antara pendanaan dan prestasi kerja yang akan dicapai organisasi,
(2) meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pelaksanaan anggaran, (3)
meningkatkan fleksibilitas dan akuntabilitas unit dalam melaksanakan tugas dan
pengelolaan anggaran. Anggaran berbasis kinerja memiliki beberapa karakteristik
yang perlu diketahui, menurut Nordiawan dan Hertanti (2012:82) adalah sebagai
berikut: (1) anggaran harus dikelompokkan berdasarkan program atau aktivitas,
(2) setiap program atau aktivitas lebih baik dilengkapi dengan indikator
kinerja yang menjadi tolok ukur keberhasilan, (3) pada tingkat yang lebih maju,
pendekatan ini diklasifikasikan dengan diterapkannya unit costing untuk setiap
aktivitas. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa total anggaran untuk suatu
organisasi adalah jumlah dari perkalian dari biaya standar per unit dengan
jumlah unit aktivitas yang diperkirakan pada periode mendatang.
Ada beberapa elemen-elemen utama anggaran berbasis kinerja yang harus
ditetapkan menurut Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK, 2008: 10)
yaitu visi dan misi yang menjadi target organisasi, tujuan, sasaran, program,
dan kegiatan. Unsur-unsur pokok anggaran berbasis kinerja yang harus diketahui
menurut Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK, 2008: 14) yaitu
pengukuran kinerja, penghargaan dan hukuman, kontrak kinerja, kontrol eksternal
dan internal, dan pertanggungjawaban manajemen.
Manfaat Anggaran berbasis kinerja bagi pemerintahan menurut Mardiasmo
(2009: 63) yaitu: (1) anggaran merupakan alat bagi pemerintah pembangungan
sosial ekonomi lebih terarah, menjaga kesinambungan, dan meningkatkan kualitas
hidup masyarakat, (2) anggaran diperlukan karena adanya kebutuhan dan keinginan
masyarakat yang tak terbatas dan terus berkembang, sedangkan sumber daya yang
dimiliki sangat terbatas. Anggaran diperlukan karena adanya masalah
keterbatasan sumber daya (scarcity of
resources), pilihan (choice), dan
trade offs, (3) anggaran diperlukan untuk meyakinkan masyarakat bahwa
pemerintah telah bertanggung jawab.Urutan penyusunan anggaran berbasis kinerja
menurut Deddi Nordiawan (2006: 79) adalah penetapan strategi organisasi,
pembuatan tujuan, penetapan aktivitas, evaluasi dan pengambilan keputusan.
Dalam buku 2 Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) tentang
Pedoman Penerapan Penganggaran Berbasis Kinerja dalam Bahri (2012),
langkah-langkah utama penerapan anggaran berbasis kinerja adalah sebagai
berikut: penyusunan rencana strategi, sinkronisasi, penyusunan kerangka acuan,
perumusan atau penetapan indikator kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan
kinerja.
B.
Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah
Pelaporan kinerja dirancang dalam laporan akuntabilitas kinerja. Menurut
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan/Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (2011: 2), akuntabilitas kerja adalah wujud dari kewajiban
pertanggung jawaban suatu instansi pemerintah sebagai hasil dari tercapai atau
tidak nya pelaksanaan program dan kegiatan yang telah diamanatkan oleh para
pemangku kepentingan untuk mecapai misi organisasi yang telah ditargetkan
melalui laporan kinerja instansi pemerintah yang disusun secara berkala. Terdapat
dua macam bentuk akuntabilitas menurut Mardiasmo (2009: 21) yaitu akuntabilitas vertikal dan
akuntabilitas horizontal. Dimensi akuntabilitas dalam organisasi sektor publik
menurut Hopwood dan Ellwood yang dikutip oleh Mahmudi dalam Bahri (2012) yaitu
akuntabilitas hukum dan kejujuran, akuntabilitas manajerial, akuntabilitas
program, akuntabilitas kebijakan, dan akuntabilitas finansial.
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan/Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (2011: 21) menyatakan sistem akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah merupakan suatu tatanan, instrumen, dan metode pertanggungjawaban
yang intinya meliputi: penetapan perencanaan strategis,pengukuran kinerja,
pelaporan kinerja, pemanfaatan informasi kinerja bagi perbaikan kinerja secara
berkesinambungan. Agar akuntabilitas tersebut dapat diterapkan secara baik,maka
harus memiliki prinsip, menurut Mardiasmo (2004: 105) prinsip-prinsip
akuntabilitas yaitu transparasi, akuntabilitas, dan value for money.
Pada organisasi sektor publik dalam pengelolaan keuangan pemerintah
Anggaran merupakan salah satu masalah yang sangat penting. Penerapan dengan
berbasis kinerja dalam kegiatan rencana kinerja instansi pemerintah harus
menaati unsur-unsur angaran kinerja agar dapat dipahami dengan baik oleh semua
pihak yang terkait dalam pelaksanaan anggaran berbasis kinerja. Unsur-unsur
yang harus dipahami antaran lain: pengukuran kinerja, penghargaan dan hukuman,
kontrak kinerja, kontrol eksternal dan internal, serta pertanggungjawaban
manajemen agar terlaksana sesuai tujuan pelaksanaan kinerjanya. Serta dalam
penerapan anggaran berbasis kinerja untuk mendukung terciptanya akuntabilitas
pada instansi pemerintah sebagai pelaksanan otonomi daerah dan desentralisasi
dalam organsisasi sektor publik harus memenuhi beberapa aspek atau dimensi
dalam akuntabilitas kinerja. Aspek atau dimensi akuntabilitas tersebut
diantaranya adalah: akuntabilitas hukum dan kejujuran, akuntabilitas
manajerial, akuntabilitas program, akuntabilitas kebijakan, dan akuntabilitas
finansial. Aspek-aspek tersebut memilik pengaruh yang sangat besar terhadap
suatu anggaran berbasis kinerja. Menurut Sugiyono (2010: 39) hipotesis
merupakan jawaban sementara terhadap rumusan masalah penelitian, hal tersebut
dikatakan sementara karena jawaban yang diberikan hanya berdasarkan pada
fakta-fakta yang empiris yang diperoleh melalui pengumpulan data.
Tanpa penganggaran, pemerintah tidak akan mampu mengendalikan pemborosan
pengeluaran. Keefisienan penerapan anggaran berbasis kinerja dapat meningkatkan
pelaksanaan fungsi utama anggaran sektor publik salah satunya sebagai alat
pengendalian. Masalah yang akan dihadapi jika suatu organisasi menerapkan
anggaran berbasis kinerja yang kurang baik, maka akan menimbulkan hambatan dan
informasi akuntansi akan mengalami penurunan kualitas yang akan mempengaruhi
ketepatan pengambilan keputusan. Jika penerapan anggaran berbasis kinerja kurang
memadai, maka akan memengaruhi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang
kurang baik. Laporan akuntabilitas kinerja merupakan hal yang penting bagi
organisasi untuk memberikan gambaran mengenai tingkatan pencapaian kinerja,
sasaran program dan kegiatan serta indikator makro baik
keberhasilan-keberhasilan kinerja yang telah dicapai maupun kegagalan pada
periode tahun tertentu.
4.2 TINJAUAN
EMPIRIS
Beberapa penelitian terkait Anggaran Berbasis Kinerja dan Akuntabiitas
Kinerja antara lain:
a. Subiyantoro
(2011) dengan penelitian berjudul “Pengaruh Penerapan Anggaran Berbasis Kinerja terhadap Akuntabilitas
pada Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (BAPPEKO) Kota Mojokerto”, menyimpulkan bahwa penerapan anggaran berbasis
kinerja berpengaruh positif dan signifikan terhadap akuntabilitas kinerja
instansi pemerintah. Begitu pula dengan Endrayani, dkk. (2014) di UPT KPH Bali
Tengah Kota Singaraja, Soraya (2015) di Badan Pertanahan Nasional Wilayah
Sumsel dan Wahdatul (2016) di Pemerintah Kabupaten Bandung yang menyimpulkan hal yang sama.
b. Suriani (2015)
dengan penelitian berjudul “The Effect of Performance-Based Budgeting
Implementation towards the Institution Performance Accountability (Case Study:
Wajo)”, menyimpulkan bahwa perencanaan dan pelaporan anggaran berpengaruh
positif terhadap akuntabilitas instansi pemerintah. Sedangkan implementasi dan
evaluasi anggaran tidak berpengaruh secara signifikan. Sedangkan Friska (Tanpa
Tahun) di SKPD Provinsi Jambi dengan penelitian sejenis menyimpulkan bahwa perencanaan,
implementasi, pelaporan anggaran, dan evaluasi kinerja berpengaruh secara
simultan terhadap akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Penelitian Friska
ini mempunyai kesimpulan yang sama dengan penelitian yang dilakukan oleh Bahri
(2012) dan Haspiarti (2012) menyatakan bahwa perencanaan dan
pelaporan/pertanggungjawaban anggaran berpengaruh signifikan dan positif
terhadap akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan.
c. Agus dan
Riyanto (2012) di Dinas Kehutanan UPT KPH Bali Tengah Kota Singaraja dan Lande
(2017) di Dinas Kebersihan Kota Samarinda, melakukan penelitian yang berfokus
pada pengaruh dari penerapan anggaran berbasis kinerja terhadap kinerja
instansi pemerintah daerah, menyimpulkan bahwa anggaran berbasi kinerja telah
berpengaruh positif terhadap terwujudnya peningkatan kinerja instansi
pemerintah daerah.
5.
PEMBAHASAN
5.1 GAMBARAN
UMUM OBJEK
Kabupaten Bantul merupakan salah satu kabupaten di Daerah Istimewa
Yogyakarta, Indonesia. Pusat pemerintahan atau ibu kota Bantul sendiri di
Bantul, dan memiliki moto kabupaten “projotamansari” yang merupakan singkatan dari
produktif-profesional, ijo royo royo yang memiliki arti tertib, aman, sehat,
dan asri. Sedangkan batas-batas wilayah Kabupaten Bantul adalah sebagaiberikut:
di sebelah Utara berbatasan dengan wilayah pemerintahan kota Madya Yogyakarta
dan wilayah pemerintahan Kabupaten Sleman, sebelah Timur berbatasan dengan wilayah pemerintahan Kabupaten Gunung Kidul dan
wilayah pemerintahan Kabupaten Sleman, sebelah Selatan berbatasan dengan laut Samudra
Hindia, dan di sebalah Barat berbatasan dengan wilayah pemerintahan Kabupaten Kulon
Progo.
SKPD Bantul yang akan diteliti adalah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bantul. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang pendapatan,
pengelolaan keuangan dan aset dipimpin oleh Kepala Dinas dan berkedudukan di
bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. DPPKAD
mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga Pemerintahan Daerah dan tugas pembantuan
di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah.
Data penelitian yang digunakan dalam penelitian merupakan data primer dengan
pendekatan kuantitatif, dan metode perolehan data dengan penyebaran kuesioner. Kuesioner berupa pertanyaan dengan
skala likert yaitu responden menentukan tingkat persetujuan mereka terhadap suatu
pernyataan dengan memilih salah satu dari pilihan yang tersedia.
Kuesioner yang akan digunakan dalam penelitian ini mengadopsi kuesioner
dari penelitian-penelitian sebelumnya, yaitu sebagai berikut:
a.
Kuesioner
Anggaran Berbasis Kinerja
b.
Kuesioner
Akuntabilitas Instansi Pemerintah
5.2 PEMBAHASAN
HASIL
Hasil penelitian mengenai pengaruh anggaran berbasis kinerja terhadap akuntabilitas
instansi pemerintahan daerah berpengaruh secara positif. Penelitian-penelitian
yang sebelumnya dilakukan antara lain Subiyantoro (2011) di Badan Perencanaan
dan Pembangunan Kota (BAPPEKO) Kota Mojokerto, Endrayani, dkk. (2014) di UPT
KPH Bali Tengah Kota Singaraja, Soraya (2015) di Badan Pertanahan Nasional
Wilayah Sumsel dan Wahdatul (2016) di Pemerintah Kabupaten Bandung yang menyimpulkan hal yang sama.
Sistem anggaran berbasis kinerja merupakan sistem baru pengganti sistem
tradisional. Sistem penganggaran yang tradisional akan membuat penganggaran hanya
berfokus pada periode masa lampau (line
item/incremental). Sistem penganggaran yang masih tradisional membuat pembentukan
anggaran yang tidak sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh pemerintahan dalam periode
yang berjalan. Anggaran berbasis kinerja mencerminkan beberapa hal. Pertama,
maksud dan tujuan permintaan dana. Kedua, biaya dari program-program yang
diusulkan dalam mencapai tujuan ini. Dan yang ketiga, data kuantitatif yang
dapat mengukur pencapaian serta pekerjaan yang dilaksanakan untuk tiap-tiap
program.
Penganggaran dengan pendekatan kinerja ini berfokus pada efisiensi penyelenggaraan
suatu aktivitas. Efisiensi itu sendiri adalah perbandingan antara output dengan
input. Suatu aktivitas dikatakan efisien, apabila output yang dihasilkan lebih besar
dengan input yang sama, atau output yang dihasilkan adalah sama dengan input
yang lebih sedikit. Anggaran ini tidak hanya didasarkan pada apa yang
dibelanjakan saja, seperti yang terjadi pada sistem anggaran tradisional,
tetapi juga didasarkan pada tujuan/rencana tertentu yang pelaksanaannya perlu disusun
atau didukung oleh suatu anggaran biaya yang cukup dan penggunaan biaya tersebut
harus efisien dan efektif.
Penggunaan anggaran berbasis kinerja juga akan meningkatkan akuntabilitas
suatu instansi pemerintahan, yaitu: sistematika dari berbagai aktivitas, alat dan
prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan
data, pengklarifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah,
dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. Tujuan
akuntabilitas instansi pemerintahan adalah untuk mendorong terciptanya akuntabilitas
kinerja instansi pemerintah sebagai salah satu prasyarat untuk terciptanya pemerintah
yang baik dan terpercaya. Peningkatan akuntabilitas tersebut karena pemerintah
daerah dapat memperhitungkan dan pertanggungjawaban atas penganggaran para periode
berjalan.
Penggunaan anggaran berbasis kinerja lebih memfokuskan pemda untuk menentukan
berdasarkan kinerja yang akan dicapai serta dapat dijadikan sebagai instrumen
yang digunakan instansi pemerintah dalam memenuhi kewajiban untuk mempertanggujawabkan
keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi
organisasi yang terdiri dari berbagai komponen yang merupakan suatu kesatuan yaitu
perencanaan stratejik, perencanaan kinerja, pengukuran kinerja dan pelaporan kinerja.
Dengan dapatnya mengukur kinerja yang akan dicapai melalui penganggaran berbasis
kinerja pemerintah daerah akan lebih berfokus kepada pelaksanaan operasional pemerintahaan,
dan memiliki panduan dalam peningkatan kinerja instansi serta akuntabilitas terhadap
penganggaran yang dilaksanakan dalam periode berlangsung.
6.
KESIMPULAN
6.1 KESIMPULAN
Penelitian ini bertujuan untuk untuk memperoleh bukti empiris tentang
pengaruh penerapan anggaran berbasis kinerja terhadap akuntabilitas kinerja
instansi pemerintah pada SKPD Kab. Bantul. Penelitian ini menggunakan instrumen
kuesioner yang dikembangkan oleh penelitian-penelitian sebelumnya tentang
anggaran berbasis kinerja dan akuntabilitas instansi pemerintah. Berdasarkan
hasil penelitian sebelumnya, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
a. Aggaran
berbasis kinerja memiliki tujuan dan manfaat yang sangat besar baik bagi
pemerintah maupun bagi masyarakat luas.
b. Penerapan
anggaran berbasis kinerja yang dilakukan di beberapa daerah di Indonesia
membuktikan secara empiris dapat meningkatkan akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah.
c. Anggaran berbasis
kinerja pada intinya adalah fokus dalam hal efisiensi pelaksanaan penganggaran.
Penganggaran akan selalu dikaitkan dengan target yang akan dicapai, bukan hanya
berdasarkan pada anggaran periode sebelumnya. Dengan perencanaan yang jelas
mengenai pendanaan, kegiatan apa saja yang akan dilakukan, biaya dari
masing-masing kegiatan dan target yang akan dicapai, maka pengukuran kinerja
akan lebih mudah dilakukan, sehingga akuntabilitas kinerja dari instansi
pemerintah dapat ditingkatkan.
6.2 SARAN
Berdasarkan hasil penelitian sebelumnya, terdapat beberapa saran untuk
perbaikan ke depannya sebagai berikut:
a. Menambahan
jumlah sampel, agar hasil penelitian dapat mencerminkan kondisi sesungguhnya
yang terjadi.
b. Penelitian
selanjutnya sebaiknya menggunakan variabel independen lain sebagai
faktor-faktor yang dapat memengaruhi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
c. Penelitian
selanjutnya juga dapat dikembangkan menjadi studi komparatif, yang pada intinya
adalah dapat diperolehnya suatu Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang
baik di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Agus, Puji, dan Riyanto. (2012). Pengaruh Implementasi Penganggaran Terpadu,
Penganggaran Berbasis Kinerja, dan Kerangka Pengeluaran Jangka menengah
terhadap Kinerja (Studi Kasus pada Satuan Kerja Pemerintah Pusat di Jawa
Barat). Kajian Akademis BPPK 2012.
Anwar, M., dan Jatmiko, B. (2012). Kontribusi
dan Peran Pengelolaan Keuangan Desa untuk Mewujudkan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa yang Transparan dan Akuntabel (Survey pada Perangkat Desa di
Kecamatan Ngaglik, Sleman, Yogyakarta). Jurnal Akmenika, Vol. 11. Fakultas Ekonomi, Universitas PGRI Yogyakarta.
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. 2008.
Pengukuran Kinerja, Suatu Tinjauan pada
Instansi Pemerintah. Jakarta.
Bahri, Syambudi Prasetia. 2012. Pengaruh
Penerapan Anggaran Berbasis Kinerja terhadap Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah (Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Cirebon).
Universitas Pasundan. Bandung.
Bastian, Indra. 2006. Sistem Akuntansi
Sektor Publik, Edisi 2. Jakarta: Salemba Empat.
Endrayani, Komang Sri, dkk. (2014). Pengaruh Penerapan Anggaran Berbasis Kinerja
terhadap Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Studi Kasus pada Dinas
Kehutanan UPT KPH Bali Tengah Kota Singaraja). E-Journal S1 Ak Universitas
Pendidikan Ganesha Jurusan Akuntansi Program S1 (Vol. 2, No. 1, 2014).
Friska, I. Y. (Tanpa Tahun). Pengaruh Penerapan Anggaran Berbasis Kinerja
terhadap Akuntabilitas Kinerja dengan Komitmen Organisasi sebagai Variabel Moderating
(Studi pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jambi.
Halim, Abdul. 2007. Pengelolaan Keuangan
Daerah. Yogyakarta: UPP STIM YKPPN.
Haspiarti. 2012. Pengaruh Penerapan
Anggaran Berbasis Kinerja terhadap Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
(Kota Parepare). Universitas Hasanudin. Makasar.
Lande, Ramayani, dkk. (2017). Pengaruh Anggaran Berbasis Kinerja terhadap
Peningkatan Kinerja Aparatur Pemerintah Daerah. Jurnal Ilmu Akuntansi
Mulawarman (JIAM).
Madjid, N. C., dan Ashari,
Hasan. 2013. Analisis Implementasi
Anggaran Berbasis Kinerja (Studi Kasus Pada Badan Pendidikan dan Pelatihan
Keuangan). Kajian Akademis BPK 2013.
Mardiasmo. 2004. Otonomi dan Manajemen
Keuangan Daerah. Yogyakarta: Andi.
Mardiasmo. 2009. Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta:
Andi.
Nordiawan, Deddi dan Hertianti, Ayuningtyas.
2010. Akuntansi Sektor Publik, Edisi 2. Jakarta: Salemba Empat.
Nordiawan, Deddi. 2006. Akuntansi Sektor
Publik. Jakarta: Salemba Empat.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Kementerian Dalam Negeri.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2007 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah. Kementerian
Dalam Negeri.
Pusat Pendidikan dan Pelatihan
Pengawasan/Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Edisi Keenam. 2011.
tentang Akuntabilitas Instansi Pemerintah.
Soraya, Gita. (2015). Pengaruh Anggaran Berbasis Kinerja dan Sistem Pelaporan Keuangan
terhadap Akuntabilitas Kinerja pada Badan Pertanahan Nasional Wilayah Sumatera
Selatan. eprints STMIK GI MDP & MDP Business School.
Subiyantoro, Y. Y. (2011). Pengaruh Penerapan Anggaran Berbasis Kinerja
terhadap Akuntabilitas pada Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (BAPPEKO)
Kota Mojokerto. Seminar Nasional Teknologi Informasi (SNASTI) 2011, STIKOM
Surabaya.
Sugiyono. 2010. Metode Penelitian Bisnis,
CV. Bandung: Alfabeta.
Suriani, Seri. (2015). The Effect of Performance-Based Budgeting Implementation towards the
Institution Performance Accountability (Case Study: Wajo). Information
Management and Business Review (ISSN 2220-3796). Vol. 7, No. 4, pp. 6-22,
August 2015, Universitas Hasanuddin.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33
Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah.
Wahdatul, Laura. (2016). Pengaruh Anggaran Berbasis Kinerja dan Sistem Pelaporan Keuangan
terhadap Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Bandung. Prodi
S1 Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Telkom.
